Suara Bersama

Gubernur DKI Minta Publik Tak Salah Paham soal Strobo Kendaraan Pejabat

Jakarta, Suarabersama.com – Maraknya penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirine atau strobo pada kendaraan pejabat di jalan raya membuat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya angkat bicara terkait penolakan tersebut.

Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI tidak memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut karena aturan penggunaan strobo sepenuhnya ditetapkan pemerintah pusat. “Jadi untuk itu aturan ini kan semuanya yang ngatur sebenarnya pemerintah pusat. Kami hanya menjalani,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/9).

Meski berhak menggunakan fasilitas tersebut, Pramono mengaku hampir tidak pernah menyalakan sirine selama menjalankan tugas sebagai gubernur. “Saya sendiri teman-teman pasti melihat selama saya menggunakan mobil patwal hampir nggak pernah tatot-tatot,” ucapnya.

Bahkan, di akhir pekan dirinya lebih senang bepergian tanpa pengawalan. “Apalagi Sabtu-Minggu saya juga nggak pernah dikawal. Jadi saya menikmati malah nggak dikawal sebenarnya,” tambahnya.

Sebagai informasi, penggunaan sirine bagi kendaraan pejabat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Pasal 65 ayat (1) menjelaskan bahwa kepala daerah termasuk kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya.

Meski begitu, Pramono tetap mengajak masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Kami harap masyarakat bisa mengerti bahwa aturan ini dibuat untuk kelancaran dan keamanan saat pejabat menjalankan tugas,” tutupnya.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × four =