Jakarta, Suarabersama.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini secara sah menjadi bagian dari wilayah Aceh. Setelah keputusan pemerintah pusat ini, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang dikenal sebagai Mualem, serta Gubernur Sumut Bobby Nasution memberikan pernyataan mereka.
Sengketa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, bermula dari keputusan Kemendagri yang menempatkan pulau-pulau tersebut ke wilayah Sumut. Namun, Pemerintah Aceh tidak tinggal diam dan berupaya agar pulau-pulau itu diakui sebagai bagian dari Tanah Rencong.
Akhirnya, keputusan pemerintah menyatakan bahwa keempat pulau tersebut secara sah menjadi wilayah Provinsi Aceh. Hal ini diumumkan pada konferensi pers yang berlangsung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025), dengan kehadiran Mensesneg Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” ujar Prasetyo usai rapat terbatas pada Selasa (17/6).
Prasetyo menambahkan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan dokumen dan data pendukung yang ada. Pemerintah menetapkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh secara administratif.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” jelas Prasetyo.
Keputusan ini didasari oleh sejumlah dokumen dari Pemprov Aceh, Kemensetneg, hingga Kemendagri. Prasetyo berharap keputusan ini bisa mengakhiri polemik sengketa dan mencegah berkembangnya spekulasi di masyarakat.
“Oleh karena itu lah kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua bagi pemerintah Aceh bagi Pemerintah Provinsi Sumut ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat,” tambahnya.
Prasetyo juga menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo untuk meluruskan isu yang berkembang. Ia membantah anggapan adanya satu provinsi yang berusaha ‘memasukkan’ empat pulau ke wilayahnya.
“Termasuk juga kami diminta oleh Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika 4 pulau ini bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin ‘memasukkan’ 4 pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” katanya.
Mendagri Tito Karnavian memaparkan temuan dokumen tahun 1992 yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh. Dokumen ini dianggap sangat penting untuk menyelesaikan sengketa.
“Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran. Saya ulangi, ada satu kertas yang di situ menunjukkan bahwa ini dokumennya masih warna kuning, lama sekali. Makanya saya buatkan berita acara,” kata Tito dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan.
Saat dokumen itu ditemukan, Tito membuat berita acara karena dokumen ini merupakan bukti legal penting yang menunjukkan keempat pulau tersebut milik Aceh.
“Saya sampaikan yang menemukan agar buat berita acara dan berita acara sudah kita sampaikan karena ini dokumen peristiwa penting yang harus didokumentasikan dan mereka yang menemukan bisa menjadi saksi bukan diada-adakan, misalnya dan ini tertanggalnya surat di sini tertanggal 21 tahun 1992 di arsipnya sini,” terangnya.
“Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan meng-endorse, bahwa kesepakatan antara 2 gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, jadi menjadi legalisasi. Bahwa kesepakatan itu terjadi,” lanjut Tito.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu merujuk pada peta topografi TNI AD tahun 1978 sebagai dasar batas wilayah antara Aceh dan Sumut. Peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang menempatkan keempat pulau di luar wilayah Sumatera Utara.
“Nah ada poin yang sangat penting sekali dalam poin itu dalam Kepmendagri maupun kesepakatan itu dalam kesepakatan kedua gubernur tersebut disampaikan batas wilayah ada 4 poin batas wilayah,” ujar Tito.
“Kalau mungkin bisa ditunjukkan yang kesepakatan 2 gubernur yang tadi di poin yang nomer 3 disebutkan di antaranya mengacu kepada batas wilayah Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh itu mempedomani kedua belah pihak disaksikan Menteri Dalam Negeri mempedomani peta topografi TNI AD 1978,” imbuhnya.
Tito menyarankan agar kedua gubernur membuat kesepakatan baru terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut agar polemik ini tidak berlanjut di masa depan.
“Sebaiknya, untuk Gubernur Aceh dan Sumatera Utara mendasarkan data-data yang ada lebih baik disarankan melakukan kesepakatan kembali khusus empat pulau ini supaya tidak menjadi polemik dan menjadi kejelasan di masa mendatang,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas keputusan ini. Ia menekankan pentingnya menjaga keutuhan NKRI.
“Pada hari ini, mungkin suatu sejarah walaupun kecil mungkin sejarah juga antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Jadi mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi. Berdasarkan keputusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan pada Aceh,” ujar Mualem.
Ia berharap tidak ada pihak yang dirugikan oleh keputusan tersebut, termasuk Pemprov Sumut, dan menginginkan suasana tetap aman dan damai.
“Jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan, juga Aceh dan Sumatera Utara, yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI, itu mimpi kita semua. Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi keresahan, aman, damai, antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” imbuhnya.
Mualem juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pejabat negara, termasuk Menseneg, Wakil Ketua DPR, dan Seskab Teddy Indra Wijaya. Ia kembali menegaskan harapannya untuk menjaga keutuhan NKRI.
“Untuk itu juga bagi rakyat Aceh juga terima kasih kepada Bapak Presiden, yang kita sayangi Bapak Presiden Prabowo Subianto. Juga Bapak Mendagri Pak Tito, dan juga Wakil Ketua DPR Pak Dasco, dan Mensesneg Pak Pras, dan juga Bapak Gubernur Sumatera Utara, sekalian dengan Menseskab, terima kasih semuanya,” ujar Mualem.
“Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman, damai, rukun tetangga kepada kita semua, dan NKRI kita sama-sama jaga,” tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga menyampaikan ucapan terima kasih atas penyelesaian sengketa empat pulau secara cepat dan bijak. Ia mengimbau masyarakat Sumut menjaga kerukunan dengan Aceh.
“Pertama tentu kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang sudah memberikan waktu dan tempat kepada kami Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Aceh yang kita sama-sama hari ini juga dengan Bapak Wakil Ketua DPR RI, Bapak Mendagri, dan Bapak Mensesneg,” kata Bobby.
“Yang sama-sama sudah kita dengarkan, sama-sama kita ketahui bahwa 4 pulau yang berada kemarin dikatakan masuk wilayah Sumatera Utara, sesuai dengan sejarahnya, sesuai dengan catatannya, dokumennya, mulai tadi disampaikan Bapak Mendagri, mohon izin Pak Mendagri. Mulai dari tahun ’92 dasar peta topat yang pakai 1978, itu adalah 4 pulau ini masuk wilayah Aceh,” tambahnya.
Bobby juga menyampaikan bahwa pada Selasa (17/6) telah dilakukan penandatanganan batas wilayah bersama Gubernur Mualem yang mencakup keempat pulau tersebut sebagai bagian resmi dari Aceh.



