Suara Bersama

Fintech Wajib Patuh: Aturan Baru Batasi Total Utang Pinjol sesuai Pendapatan

JAKARTA, Suarabersama — Pemerintah menerapkan aturan baru mulai tahun 2026 yang menetapkan bahwa total utang dari pinjaman online (pinjol) tidak boleh melebihi 30 % dari penghasilan seseorang. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi konsumen dari risiko berlebihan akibat utang konsumtif serta memperbaiki ketahanan finansial rumah tangga di tengah dinamika ekonomi saat ini.

Aturan tersebut menetapkan batasan baru dalam mekanisme pemberian pinjaman oleh perusahaan teknologi finansial (fintech) yang menyediakan layanan pinjaman kepada masyarakat. Dengan ketentuan ini, setiap calon peminjam hanya boleh memiliki beban cicilan pinjol yang totalnya maksimal 30 % dari jumlah penghasilan yang dapat dibuktikan secara sah.

Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mencegah utang konsumtif melampaui kemampuan bayar peminjam. Selama ini, banyak masyarakat yang terjerat utang pinjol karena tidak ada batasan jelas terkait total kewajiban utang terhadap pendapatan. Pembatasan 30 % diharapkan menjadi perlindungan terhadap over-indebtedness atau kondisi di mana beban utang melebihi kapasitas finansial seseorang.

Dalam penerapannya, lembaga pemeringkat kredit dan perusahaan fintech wajib melakukan verifikasi penghasilan yang lebih ketat sebelum menyetujui pinjaman. Hal ini mencakup evaluasi terhadap rekening bank, slip gaji, atau bukti penerimaan penghasilan lain yang sah. Otomatisasi penilaian risiko akan disesuaikan dengan peraturan baru untuk menjamin bahwa pemberian pinjaman tidak melampaui batas yang diizinkan.

Pejabat otoritas keuangan yang terlibat dalam penyusunan aturan ini menekankan bahwa batas 30 % dibuat berdasarkan studi terhadap pola utang dan kemampuan bayar masyarakat. Dengan pembatasan ini, diharapkan kesalahan dalam pengambilan keputusan kredit, termasuk pemberian pinjaman tanpa pertimbangan terhadap kemampuan finansial, dapat diminimalkan.

Aturan baru ini juga mendorong perusahaan fintech untuk mengembangkan produk peminjaman yang lebih bertanggung jawab, termasuk memberikan pendidikan literasi keuangan kepada calon peminjam guna menghindari risiko utang berlebihan. Program edukasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya manajemen keuangan yang sehat.

 

Kebijakan pembatasan utang pinjol 30 % dari penghasilan mulai diberlakukan efektif pada awal tahun 2026, dan semua pelaku industri pinjaman online diwajibkan segera menyesuaikan sistem, prosedur, dan kebijakan internal mereka agar sesuai dengan ketentuan baru. Masyarakat juga diimbau untuk memahami aturan ini agar dapat memanfaatkan layanan keuangan digital dengan bijak.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven − four =