Suara Bersama

Fenomena Calon Tunggal Pada Pilkada 2024

Jakarta, Suarabersama.com – Fenomena meningkatnya jumlah calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dianggap sebagai indikasi bahwa kedaulatan dan otonomi partai politik mulai memudar.

Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menyebutkan bahwa situasi ini juga menunjukkan adanya masalah dalam praktik demokrasi di Indonesia.

“Partai politik sedang kehilangan kedaulatannya dan kehilangan otonominya. Tidak percaya diri dalam mempromosikan kadernya. Mereka juga tidak merasa bersalah, malahan fine fine (baik-baik) saja,” kata Siti Zuhro dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta pada Kamis (12/9/2024).

Siti menilai bahwa demokrasi Indonesia berada dalam ancaman serius karena Pilkada 2024 kemungkinan tidak akan menghasilkan kompetisi yang sehat serta calon yang berkualitas.

Pada Pilkada 2024, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau yang dikenal sebagai calon tunggal. Daerah-daerah tersebut meliputi 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.

Siti Zuhro menyatakan bahwa maraknya calon tunggal ini adalah dampak dari pelaksanaan Pilkada serentak yang bersamaan dengan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

Fenomena ini menunjukkan kecenderungan aklamasi dan kurangnya pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Siti juga menilai fenomena calon tunggal pada Pilkada serentak 2024 sebagai suatu ironi.

Menurut Siti, fenomena maraknya calon tunggal pada Pilkada 2024 merupakan anomali dalam demokrasi Indonesia yang multipartai, karena seharusnya dalam kondisi seperti ini jumlah kandidat yang berlaga cukup banyak.

Namun, menurut Siti, banyak partai politik justru bergabung dalam satu koalisi besar karena kepentingan pragmatis. Semua calon tunggal yang ada di berbagai daerah akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Walaupun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan melaksanakan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Hni

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × five =