Suara Bersama

Empat Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbud Ditetapkan

Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam (15/7/2025).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Qohar.

Berikut adalah empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021.

  2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

  3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim.

  4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan dalam perencanaan perbaikan infrastruktur TIK dan manajemen sumber daya sekolah.

Dalam keterangan resminya, Abdul Qohar menyatakan bahwa tiga dari empat tersangka sudah dilakukan penahanan. Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rumah tahanan, sementara Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena pertimbangan medis.

“IBAM kami tetapkan sebagai tahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan memiliki gangguan jantung kronis,” jelas Qohar.

Sementara itu, tersangka Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri. Kejagung menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memproses langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi untuk program digitalisasi pendidikan, yang dilaksanakan dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Proyek ini mencakup pengadaan ribuan unit laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam proses penyidikan lanjutan.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − eleven =