Suara Bersama

Empat Pulau Ditetapkan Masuk Aceh, Mendagri Siapkan Revisi Regulasi

Jakarta, Suarabersama – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Menyusul keputusan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan akan merevisi keputusan sebelumnya yang menyebutkan keempat pulau itu berada di wilayah Sumatera Utara.

Tito menyebut bahwa keputusan terbaru ini merevisi pemahaman tahun 1992, dan kini memiliki legitimasi lebih kuat karena ditetapkan melalui kesepakatan resmi yang disaksikan oleh dua pejabat tinggi negara. Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah secara damai dan permanen.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Pulau-pulau tersebut kini akan tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Sebagai langkah lanjutan, Tito telah menginstruksikan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memperbarui Gazetteer, basis data resmi nama wilayah kepulauan Indonesia, agar mencantumkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh. Selain itu, data ini juga akan dilaporkan ke United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNCSGN) guna memperkuat pengakuan internasional atas status wilayah tersebut.

Mendagri juga menekankan bahwa keputusan ini diperkuat oleh bukti historis, termasuk keberadaan masyarakat Aceh Singkil yang telah lama mendiami kawasan pulau tersebut.

“Dengan adanya dokumen yang telah diperbarui dan catatan sejarah yang jelas, posisi Indonesia dalam aspek hukum dan geopolitik menjadi semakin kokoh,” ujarnya.

Tito menambahkan bahwa langkah cepat dan tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menghendaki penyelesaian polemik secara konstitusional, damai, dan menjunjung tinggi persatuan nasional.

“Presiden menekankan tidak boleh ada konflik antardaerah. Penyelesaian dilakukan melalui kesepahaman yang sah dan berbasis pada dokumen serta bukti sejarah yang kuat,” tegasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen + 8 =