Jakarta, Suarabersama.com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Setelah sebelumnya dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi, kini Zarof disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (28/4).
“Penyidik telah menetapkan ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Proses penyidikan telah berjalan dan status tersangka resmi disematkan sejak 10 April lalu,” ujar Harli.
Zarof sebelumnya telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan permufakatan jahat terkait suap hakim kasasi dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur. Dalam kasus itu, Zarof disebut menerima suap sebesar Rp 5 miliar dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Selain itu, dalam dakwaan gratifikasi, Zarof dituduh menerima uang senilai Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas. Gratifikasi tersebut diduga diterima selama masa jabatannya di MA antara tahun 2012 hingga 2022, terkait pengurusan berbagai perkara.
Menurut Harli, pengembangan kasus TPPU ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk menelusuri dan menindak aliran dana ilegal dari tindak pidana korupsi. “Kami akan terus mendalami aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dan dicuci oleh yang bersangkutan,” katanya.
Proses hukum terhadap Zarof kini terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Kejaksaan menegaskan akan mengusut tuntas seluruh rangkaian tindak pidana yang melibatkan mantan pejabat tinggi lembaga peradilan tersebut.
(HP)



