Jakarta, Suarabersama.com – Pemberlakuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 berdampak pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang. Sejumlah enam unit mobil dinas yang selama ini digunakan KPU Jombang, termasuk empat unit untuk komisioner dan dua unit untuk operasional kantor, ditarik oleh KPU RI.
Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, membenarkan bahwa penarikan mobil dinas tersebut telah dilakukan sejak pekan lalu. “Ya, benar sudah ditarik ke KPU RI melalui KPU Jatim pekan lalu,” ujar Udi, dalam wawancaranya dengan Jawa Pos Radar Jombang pada Jumat (16/2/2025).
Udi menyebutkan bahwa enam unit mobil dinas yang sebelumnya dipinjamkan kepada KPU Jombang kini diminta kembali oleh KPU RI. Namun, ia belum dapat memastikan apakah akan ada penggantian mobil dinas untuk KPU Jombang. “Kita belum tahu, yang jelas pelayanan publik tetap berjalan normal,” tambahnya.
Meski demikian, penarikan kendaraan dinas tersebut tidak memengaruhi kinerja anggota komisioner KPU Jombang. Udi menjelaskan bahwa Pilkada Jombang telah selesai pada Januari lalu, dan badan ad hoc seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) serta PPS (Panitia Pemungutan Suara) juga telah dibubarkan. “Pilkada sudah selesai, dan anggota PPK dan PPS juga sudah kita bubarkan sejak Januari lalu,” jelasnya.
Sebagai lembaga yang harus mematuhi arahan dari KPU RI, Udi menegaskan bahwa penarikan mobil dinas merupakan bagian dari implementasi Inpres 1/2025 yang bertujuan untuk efisiensi belanja negara. Meskipun terjadi pengurangan kendaraan dinas, KPU Jombang memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
“Ya kami mematuhi arahan dari KPU RI. Tentu kami akan tetap fokus pada tugas kami untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik,” pungkasnya.
(HP)