Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan resmi menghentikan pemberian uang saku untuk kegiatan rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian dan lembaga mulai tahun anggaran 2026.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah penghematan anggaran negara, khususnya pada komponen belanja barang.
“Pada tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari. Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp130.000 per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, di Jakarta, Senin.
Ia menekankan bahwa dalam SBM 2026, uang saku hanya akan diberikan dalam kegiatan rapat yang membutuhkan akomodasi, yaitu kategori fullboard.
Dalam kebijakan tersebut, uang harian tetap berlaku apabila rapat dilakukan di luar kantor selama lebih dari satu hari dan peserta diharuskan menginap.
“Jadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,” jelasnya.
Sebagai informasi, nilai uang saku untuk rapat yang masuk kategori fullboard ditetapkan sebesar Rp130.000 per orang per hari.
Sementara itu, kegiatan rapat setengah hari (half day) dan sehari penuh (full day) yang tidak menginap tidak lagi menerima uang saku, sesuai dengan perubahan SBM tahun anggaran 2025 dan 2026.
Lebih jauh, Lisbon menyampaikan bahwa biaya rapat di hotel yang mencakup fasilitas kamar, konsumsi, serta ruang rapat akan disesuaikan dengan hasil survei harga layanan hotel terbaru.
Survei ini dilakukan setiap tahun bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi, guna memastikan harga sesuai dengan kondisi riil di masing-masing daerah.
“Dengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,” terang Lisbon.
Selain menghapus uang saku rapat, PMK 32/2025 juga menetapkan pembaruan tarif hotel untuk perjalanan dinas ASN di dalam negeri.
Biaya penginapan kini berkisar antara Rp2,14 juta hingga Rp9,33 juta per malam per orang, tergantung tingkat jabatan dan lokasi provinsi tujuan.
Contohnya, batas tertinggi tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di Aceh mencapai Rp5,11 juta, sementara di DKI Jakarta bisa mencapai Rp9,33 juta per malam.
PMK 32/2025 secara tegas menyatakan bahwa tarif-tarif ini merupakan batas maksimum yang tidak boleh dilampaui.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 3 Ayat 1 beleid tersebut.