Jakarta, Suarabersama.com – Direktur Utama LPP RRI, I Hendrasmo, menegaskan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai non ASN RRI.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR yang membahas efisiensi anggaran 2025, Rabu (12/2/2025).
Hendrasmo menyebut bahwa pengurangan pemblokiran anggaran yang sempat menjadi kendala telah mengatasi persoalan tersebut, memungkinkan RRI untuk mengalokasikan anggaran untuk pegawai non ASN.
“Sudah ada nota dinas, sudah enggak ada masalah lagi. Jadi intinya kita bersyukur pengurangan pemblokiran kita bisa mengatasi persoalan-persoalan itu,” ungkap Hendrasmo kepada wartawan di Komisi VII DPR. Menurutnya, sebelumnya ada pos anggaran yang tidak tersedia, tetapi kini sudah dapat dialokasikan kembali untuk kebutuhan pegawai.
Dalam hal efisiensi anggaran, Hendrasmo menjelaskan bahwa RRI akan melakukannya di pos anggaran lain sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi anggaran. Pengelolaan anggaran yang lebih kreatif diharapkan dapat menghindari PHK, dengan pengurangan dilakukan di pos lain seperti perjalanan dinas.
“Jumlah kontributor kami 979 orang, yang bermasalah enggak sampai 10, umumnya kreatif, opini media sosial lebih besar,” kata Hendrasmo. Ia menekankan bahwa permasalahan terkait efisiensi anggaran lebih banyak dibesar-besarkan di media sosial, dan sudah diselesaikan dengan baik.
Di sisi lain, Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, juga menegaskan kebijakan “merumahkan” pegawai tidak akan diterapkan lagi. Sebelumnya, sekitar 100 kontributor di beberapa daerah sempat terdampak oleh efisiensi anggaran, namun kebijakan ini tidak berlaku di pusat.
Anggota Komisi VII DPR, Erna Sari Dewi, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak negatif efisiensi anggaran bagi jurnalis dan kontributor di RRI dan TVRI. Ia mengingatkan pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak merugikan pekerja dengan penghasilan rendah. Dalam rapat tersebut, pimpinan RRI dan TVRI berkomitmen untuk tidak melakukan PHK atau pemotongan penghasilan kontributor.
Putra Nababan, anggota Komisi VII DPR lainnya, mengingatkan pentingnya pemotongan anggaran yang lebih bijak dengan memprioritaskan penghematan di level atas, daripada memberhentikan tenaga kerja lepas atau kontributor. Ia juga menyoroti perlunya perlindungan bagi pekerja yang tidak memiliki jaminan sosial atau asuransi.
Sebagai kesimpulan, RRI dan TVRI berjanji tidak akan melakukan PHK dan terus berupaya untuk mengelola anggaran secara efisien. Sementara itu, DPR meminta agar pemerintah lebih selektif dalam menerapkan kebijakan efisiensi anggaran untuk memastikan bahwa pekerja di lapangan tidak dirugikan.
(HP)



