Jakarta, Suarabersama.com – Dalam rangka memperingati Hari Antihukuman Mati Sedunia pada 10 Oktober, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendorong pemerintah untuk terus mengupayakan penghapusan hukuman mati. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menekankan pentingnya komitmen pemerintah dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang sejalan dengan standar norma internasional.
“Sejak diadopsinya Second Optional Protocol dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada tahun 1991, penghapusan hukuman mati telah menjadi arus utama,” ujar Atnike di Jakarta pada Kamis.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 6 ayat 1 ICCPR menegaskan bahwa setiap manusia berhak atas kehidupan dan perlindungan hukum, serta tidak ada yang dapat mencabut hak tersebut. Dalam KUHP Nasional yang baru, hukuman mati diatur sebagai alternatif pidana, dan terdapat ketentuan mengenai penundaan eksekusi.
Komnas HAM juga menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan moratorium pelaksanaan hukuman mati dan penghapusan hukuman mati untuk kasus-kasus baru. Atnike menekankan bahwa ratifikasi Second Optional Protocol sangat penting untuk mendukung penghapusan hukuman mati di Indonesia.
“Pemerintah perlu segera melaksanakan ratifikasi ini untuk menunjukkan komitmennya terhadap hak asasi manusia,” tambahnya. Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR, yang menunjukkan langkah awal menuju penghapusan hukuman mati.
(HP)