Suara Bersama

Dugaan Korupsi Google Cloud: KPK Siap Panggil Pihak yang Terkait, Termasuk Nadiem

Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, guna menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.

Saat kasus ini berlangsung, Nadiem masih menjabat sebagai menteri yang memiliki tanggung jawab terhadap proyek tersebut.

“Kita tunggu perkembangan penanganan perkara ini, nanti akan kami sampaikan update berikutnya seperti apa,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Menurut Budi, proses pemeriksaan saksi merupakan bagian dari wewenang tim penyelidik. Oleh karena itu, pemanggilan terhadap Nadiem hanya akan dilakukan apabila ditemukan informasi yang mengarah kepadanya dan perlu diklarifikasi.

Ia juga menegaskan bahwa KPK akan bersikap profesional dan tidak memihak dalam proses pemeriksaan, termasuk soal pemanggilan saksi.

“Tentunya dalam prosesnya, KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut,” tambahnya.

Hingga kini, Budi belum memberikan rincian lebih jauh mengenai alur peristiwa dalam perkara tersebut. Menurutnya, hal itu belum dapat diungkap ke publik karena masih dalam tahap penyelidikan yang berbeda karakter dengan proses penyidikan.

“Belum bisa kami sampaikan secara detail, jadi kita tunggu saja,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah membuka penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus ini awalnya berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat Chromebook dan Google Cloud, namun saat ini telah dipisahkan karena sebagian telah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Chromebook sudah pisah (ditangani Kejagung), ada Google Cloud dan lain-lain (yang masih ditangani KPK), bagian dari itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 21 Juli 2025.

KPK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memproses kasus korupsi yang telah lebih dulu ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya. Karena itu, dengan Kejagung yang telah menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook, maka bagian perkara tersebut harus dipisahkan dari kasus Google Cloud yang masih berada dalam kewenangan KPK.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five − three =