Suara Bersama

Dubes RI: Pengguna Visa Non-Haji Terancam Denda Rp400 Juta dan Deportasi

Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kebijakan yang semakin ketat terhadap penggunaan visa haji tahun ini. Menyikapi hal itu, Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, mengingatkan seluruh calon jemaah haji Indonesia agar hanya menggunakan visa haji resmi, bukan visa lain seperti visa umrah maupun visa kunjungan biasa.

“Sejauh ini, tidak boleh lagi orang Indonesia menggunakan visa non-haji, bahkan visa umroh saja tidak bisa. Tahun ini sangat ketat Pemerintah Arab Saudi,” ujar Abdul Aziz kepada wartawan di Madinah, Jumat (2/5).

Ia menegaskan bahwa jemaah yang nekat menggunakan visa non-haji akan menghadapi konsekuensi serius. Sanksi yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi berupa denda sebesar 100 ribu riyal Saudi (setara sekitar Rp400 juta) dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Atas dasar itu, Abdul Aziz meminta pemerintah dan para penyelenggara perjalanan haji untuk membatalkan keberangkatan jemaah yang tidak memiliki visa hijau (visa haji resmi). “Jika masih ada satu, dua yang tidak punya visa hijau, sebaiknya dibatalkan daripada sangat merugikan sendiri,” imbaunya.

Pengetatan ini sejalan dengan kebijakan penutupan visa non-haji untuk Indonesia sejak 14 Syawal 1446 H atau 13 April 2025. Indonesia termasuk dalam 14 negara yang terkena kebijakan tersebut.

Senada dengan Dubes, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga telah mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak tergoda bujuk rayu pihak-pihak yang menawarkan keberangkatan haji tanpa jalur resmi. “Arab Saudi tahun ini super ketat. Keluar dari hotel tanpa visa haji saja, tidak boleh masuk Masjidil Haram,” ujar Menag.

Nasaruddin menambahkan, calon jemaah non-reguler yang menggunakan jalur tidak resmi sangat berisiko telantar dan tidak bisa melaksanakan ibadah dengan tenang. “Lebih baik hindari daripada nanti terlunta-lunta nasibnya di sini,” pesannya.

Pemerintah Indonesia terus mengingatkan bahwa ketaatan terhadap prosedur dan peraturan resmi bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bagian dari perlindungan terhadap keselamatan dan kenyamanan para jemaah selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − 9 =