Jakarta, Suarabersama.com – Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Los Angeles, California, dalam operasi penindakan imigrasi yang dilakukan oleh otoritas setempat dan memicu gelombang demonstrasi besar di kota tersebut, menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Selasa (10/6).
Sejak Jumat lalu, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) bersama otoritas imigrasi melakukan serangkaian penggerebekan terhadap imigran di sejumlah lokasi di Los Angeles, termasuk Garment District, Westlake, dan Los Angeles Selatan.
“KJRI Los Angeles telah menerima informasi bahwa terdapat 2 WNI yang ditahan dalam operasi tersebut,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut Judha, kedua WNI yang ditangkap terdiri dari seorang perempuan berinisial ESS (53) yang ditahan karena status tinggal ilegal, serta seorang laki-laki berinisial CT (48) yang ditangkap karena riwayat pelanggaran narkotika dan masuk ke AS secara ilegal.
“KJRI Los Angeles saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut,” tambah Judha.
Menanggapi ketatnya penindakan imigrasi di Amerika Serikat, Kemlu RI mengimbau seluruh WNI yang berada di negara tersebut untuk memastikan penggunaan visa yang sah dan sesuai dengan peruntukannya, serta selalu menaati peraturan setempat.
Bagi WNI yang berencana bepergian ke AS, disarankan untuk bersiap menghadapi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat tiba di negara tersebut, kata Judha.
Kemlu juga mengingatkan agar WNI yang terdampak penindakan imigrasi memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum AS, termasuk hak atas pendampingan penasihat hukum dan hak untuk menghubungi perwakilan RI terdekat.
Judha mendorong agar WNI segera menghubungi kontak pelindungan di enam perwakilan RI di seluruh AS atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel Kemlu jika mengalami kesulitan atau menghadapi keadaan darurat selama berada di negara tersebut.



