Suara Bersama

Dua WN Malaysia Ditangkap karena Penipuan SMS Blasting di Indonesia

Jakarta, Suarabersama.com – Dua warga negara Malaysia, berinisial OKH (53) dan CY (29), ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena terlibat dalam aksi penipuan digital menggunakan modus SMS blasting yang mengatasnamakan bank swasta di Indonesia. Kedua pelaku dijanjikan gaji sebesar 10 ribu ringgit Malaysia per bulan oleh seorang dalang kejahatan yang berada di Malaysia.

Menurut Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, para tersangka datang ke Indonesia atas perintah langsung dari mastermind di Malaysia. Mereka melakukan seluruh perencanaan di negeri asal, termasuk kesepakatan kerja, dan harus mandiri dalam menjalankan operasinya di Indonesia.

“Mereka cari sendiri rental mobil dan penginapan di sini. Alat untuk blasting SMS juga dikirim dari Malaysia, lalu mereka pasang sendiri di mobil sewaan,” ujar Herman, Rabu (25/6/2025).

Alat yang dimaksud adalah fake BTS (Base Transceiver Station), perangkat ilegal yang digunakan untuk meniru BTS resmi milik operator seluler. Melalui perangkat ini, pelaku menyebarkan SMS berisi tautan phishing ke ponsel warga yang berada dalam jangkauan.

Setelah korban menerima SMS berisi tautan palsu, mereka diarahkan untuk mengisi data pribadi seperti nama lengkap, email, kota tempat tinggal, hingga nomor kartu kredit. Alfian menegaskan bahwa bank tidak pernah mengirimkan link untuk pengisian data sensitif melalui SMS, dan tautan tersebut sepenuhnya dibuat oleh pelaku.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir oleh UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two + four =