Suara Bersama

Dua Warga Australia Ditangkap, Diduga Pasok Senjata ke TPNPB-OPM

JAKARTA, suarabersama.com – Aparat keamanan Australia menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan senjata api ke kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat yang berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan antiterorisme lintas negara selama dua tahun yang melibatkan aparat Australia dan Selandia Baru. Kedua tersangka masing-masing berasal dari Queensland dan New South Wales.

Terancam Hukuman Berat

Keduanya didakwa atas sejumlah pelanggaran serius, mulai dari konspirasi ekspor senjata, penyediaan senjata ilegal, hingga pengiriman komponen militer tanpa izin. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Barang Bukti Disita

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada November 2024, aparat menemukan sejumlah barang bukti dari rumah para tersangka. Di antaranya logam merkuri seberat 13,6 kilogram serta bahan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Salah satu tersangka juga dikenakan dakwaan tambahan karena kepemilikan bahan peledak tanpa izin.

Operasi Gabungan Internasional

Penyelidikan ini dipimpin oleh Kepolisian Federal Australia bersama Kepolisian Queensland dan badan intelijen keamanan, serta didukung Kepolisian Selandia Baru. Aparat menegaskan komitmen untuk menindak tegas perdagangan senjata ilegal lintas negara.

“Setiap pihak yang terlibat dalam distribusi senjata ilegal akan ditindak sesuai hukum,” tegas perwakilan Kepolisian Federal Australia.

Terkait Kasus Penyanderaan Pilot

Nama kelompok tersebut sebelumnya menjadi sorotan internasional dalam kasus penyanderaan pilot asal Selandia Baru, Phillip Mehrtens, yang ditahan selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya dibebaskan pada 2024.

Bantahan dari TPNPB

Sementara itu, juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah menerima pasokan senjata dari warga Australia. Menurutnya, tudingan tersebut tidak memiliki dasar karena tidak ada catatan resmi terkait bantuan senjata dari pihak luar negeri. Kasus ini masih dalam proses hukum, dan kedua tersangka dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan di Brisbane pada Oktober mendatang. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seven − two =