Jakarta, Suarabersama.com – DPR RI telah secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) mengenai Kementerian Negara menjadi UU. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang berlangsung di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/9).
“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin Sidang Paripurna.
“Setuju,” ucap peserta Paripurna secara kompak.
Sebelumnya, rapat kerja Badan Legislasi yang dipimpin oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Menkumham Supratman Andi Agtas telah menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan di rapat paripurna pada Senin (9/9) yang lalu.
Salah satu poin penting dalam RUU Kementerian Negara ini adalah pengaturan bahwa presiden memiliki kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan.
Sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian maksimum 34 institusi.
“Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di ruang paripurna DPR.
Hni