Jakarta, Suarabersama – Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) resmi disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU) pada hari ini, 4 Februari 2025. Salah satu poin utama dalam UU tersebut adalah pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
RUU ini merupakan perubahan ketiga dari UU sebelumnya, yakni UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. BPI Danantara bertugas untuk mengelola BUMN secara operasional dan mengoptimalkan dividen guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 8 persen.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan bahwa pembentukan BPI Danantara adalah langkah strategis dalam transformasi BUMN. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sektor BUMN dan mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045. Erick menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, BUMN, dan pemangku kepentingan untuk membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Selain itu, Erick juga menyatakan dukungannya terhadap revisi UU BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing BUMN serta memastikan pengelolaan yang lebih efektif dan efisien. Beberapa ketentuan dalam UU yang telah diubah sebelumnya, seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, turut disesuaikan untuk mendukung persaingan yang sehat antar BUMN.
Pembentukan BPI Danantara diharapkan dapat memperkuat sektor BUMN sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang stabil dan berkelanjutan.



