Suara Bersama

DPR Sahkan RUU BUMN, BPI Danantara Didirikan untuk Optimalkan Tata Kelola dan Dukung Ekonomi Nasional

Jakarta, Suarabersama – Rapat paripurna DPR RI pada Selasa (4/2/2025) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu poin penting dari UU ini adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang bertujuan meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya guna mendukung ekonomi nasional.

Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini menjelaskan bahwa dalam pembahasan RUU ini, masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi, telah diterima. Ia menyatakan, BUMN harus bertransformasi menjadi entitas bisnis profesional, efisien, dan berdaya saing global, serta mengutamakan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.

Selain itu, BPI Danantara diharapkan mampu memberikan manfaat dalam aksi korporasi untuk meningkatkan kinerja BUMN, memperkuat kontribusi BUMN terhadap program strategis nasional, dan berperan dalam ketahanan pangan, energi, dan hilirisasi. Anggia juga menekankan pentingnya pengembangan SDM berkualitas dan berintegritas dalam mewujudkan peran BUMN yang lebih maksimal dalam perekonomian nasional.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − 4 =