Suara Bersama

DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Ubah Nomenklatur Jabatan

Jakarta, Suarabersama.com – DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dalam rapat paripurna pada Selasa (19/11/2024).

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin rapat tersebut. “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat, disertai dengan ketukan palu dari Adies.

Revisi ini sebelumnya telah disetujui dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Perubahan yang disepakati meliputi penambahan beberapa ketentuan pada Pasal 70 UU DKJ untuk mengubah nomenklatur jabatan tertentu.

Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara, sebelum pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dengan disahkannya revisi ini, gubernur yang terpilih dalam Pilkada Jakarta 2024 nantinya akan dijuluki Gubernur DKJ.

Begitu pula dengan DPRD-nya yang akan berubah menjadi DPRD DKJ. Selain itu, para wakil rakyat di DPD dan DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) DKI akan disebut sebagai wakil dari dapil DKJ.

Perubahan nomenklatur ini merupakan konsekuensi dari perubahan status Jakarta ketika kota tersebut tidak lagi menjadi ibu kota negara setelah Presiden Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota. Semua fraksi di Baleg DPR RI menyetujui revisi ini tanpa catatan, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memberikan sejumlah catatan.

PKS meminta agar revisi ini juga memasukkan ketentuan mengenai batas waktu penerbitan Keppres terkait pemindahan ibu kota. Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Komite I DPD RI juga memberikan persetujuan terhadap revisi ini.

hni

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 − 1 =