Suara Bersama

DPR Sahkan Revisi UU BUMN, BPI Danantara Resmi Didirikan untuk Optimalisasi Pengelolaan BUMN

Jakarta, Suarabersama – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-12 masa sidang II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, membacakan 10 poin utama dalam RUU yang disahkan, salah satunya adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). BPI Danantara bertujuan untuk meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Beberapa poin penting lainnya dalam revisi UU BUMN ini termasuk pengaturan mengenai pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN, penegasan tata kelola perusahaan yang baik, peluang bagi perempuan dan penyandang disabilitas menduduki posisi strategis di BUMN, serta pembentukan anak perusahaan BUMN yang lebih terperinci.

Selain itu, revisi ini juga mengatur tentang privatisasi BUMN, pengawasan internal, serta kewajiban BUMN dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di seluruh wilayah Indonesia. Pengesahan RUU ini juga dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 2 =