Jakarta, Suarabersama.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, pada Selasa (18/2/2025).
“Dengan ini, kami meminta persetujuan rapat paripurna untuk mengusulkan RUU TNI masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2025. Apakah dapat disetujui?” tanya Adies kepada seluruh peserta rapat. “Setuju,” jawab peserta rapat yang diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Adies juga mengungkapkan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat presiden (Surpres) terkait penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas revisi UU TNI ini. Meskipun demikian, Adies menegaskan bahwa dalam pembahasan revisi tersebut tidak akan ada perluasan wewenang TNI. Yang akan dibahas dalam RUU TNI adalah soal masalah usia pensiun bagi anggota TNI.
Penetapan revisi UU TNI ini diharapkan dapat memberikan pembaruan terkait regulasi TNI yang sesuai dengan kebutuhan organisasi militer dan perkembangan zaman.
(HP)