Suara Bersama

DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU BUMN, Perempuan dan Penyandang Disabilitas Dapat Posisi Strategis

Jakarta, Suarabersama – DPR RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 19 Tahun 2003 menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025). Pembahasan RUU ini telah melalui serangkaian masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi, dan disetujui untuk disahkan menjadi UU.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang diharapkan dapat meningkatkan tata kelola BUMN dan mendukung pengembangan ekonomi nasional. Selain itu, pengaturan terkait Business Judgment Rule dan pengelolaan aset BUMN juga menjadi bagian penting dari revisi tersebut.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan agar BUMN dapat berkontribusi lebih maksimal pada program pemerintah, seperti ketahanan pangan, energi, dan hilirisasi. Selain itu, revisi ini juga menegaskan bahwa perempuan dan penyandang disabilitas akan diberi kesempatan untuk menduduki posisi strategis di perusahaan BUMN, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

Substansi penting lainnya dalam revisi UU BUMN termasuk pengaturan lebih mendetail mengenai pembentukan anak perusahaan, aksi korporasi, serta kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di seluruh Indonesia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × one =