Suara Bersama

DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Baleg: Kami Maksimalkan Proses

Jakarta, Suarabersama.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa DPR akan mengoptimalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, sebagai bentuk respons terhadap aspirasi publik yang mendesak percepatan proses legislasi.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan awal terkait RUU ini sudah dilakukan pada Senin (1/9/2025), dan saat ini RUU masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan materi.

“Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga,” ungkap Sturman saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Sturman menambahkan, DPR melalui Baleg akan memperluas keterlibatan publik dalam proses penyusunan RUU ini. Menurutnya, penting agar regulasi yang dihasilkan tidak jauh dari pemahaman dan harapan masyarakat.

“Karena masyarakat selalu diminta pendapatnya, diminta keinginannya apa. Kemudian kita jawab pertanyaannya,” ujar politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Namun demikian, Sturman mengingatkan bahwa penyusunan RUU ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Mengingat substansinya menyentuh ranah hukum pidana, maka perumusannya harus dilakukan dengan kehati-hatian, agar tidak menimbulkan konflik dengan undang-undang lainnya yang telah ada.

“Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan. Makanya kita harus perlu hati-hati,” tegasnya.

Sementara itu, dari pihak oposisi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong pemerintah agar segera mengajukan kembali draft RUU Perampasan Aset ke DPR. Mereka menilai langkah ini sebagai wujud nyata dalam menanggapi desakan masyarakat.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, menyampaikan bahwa draft RUU yang sebelumnya diserahkan oleh pemerintah pada tahun 2023 tidak dapat langsung dibawa ke masa jabatan DPR periode 2024–2029, karena belum pernah dibahas di tingkat pertama (tingkat satu) pada periode sebelumnya.

“Pemerintah harus menyikapi aspirasi publik secara konkret, bukan hanya basa-basi. Salah satunya dengan kembali mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR,” kata Mulyanto, Selasa (2/9/2025). (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen + 17 =