Suara Bersama

DPR Papua Resmi Tetapkan Gubernur Papua 2025–2030

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) resmi menetapkan Matius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030. Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna DPRP pada Senin (22/9), sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua.

Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, menegaskan bahwa momentum ini menjadi babak baru perjalanan demokrasi di Papua. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk meninggalkan perbedaan politik dan bersatu membangun Papua.
“Ini adalah kemenangan semua rakyat Papua. Mari satukan pandangan, bergandengan tangan, dan bekerja sesuai bidang masing-masing untuk memajukan Tanah Papua yang kita cintai,” kata Bonai.

Wakil Gubernur terpilih, Aryoko Rumaropen, menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada masyarakat Papua atas kepercayaan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa penetapan DPR Papua menjadi langkah penting sebelum proses pelantikan di Jakarta sesuai Keputusan Presiden.
“Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Papua di delapan kabupaten dan satu kota. Kami siap mengemban amanah untuk membangun Papua lebih baik,” ujar Aryoko.

Pasangan Matius Fakhiri–Aryoko Rumaropen berhasil meraih 259.817 suara atau 50,4 persen dari total suara sah pada Pilkada Papua 2024. Dengan penetapan ini, keduanya akan segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk periode 2025–2030.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × three =