Jakarta, Suarabersama.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah memulai proses penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
“Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen DPR yang sebelumnya menyepakati bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor,” kata pimpinan DPR yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan itu.
Menurut Dasco, setelah penyusunan draf rampung, DPR akan membuka ruang partisipasi publik sebelum memasuki tahapan pembahasan resmi.
“Ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul (RUU Perampasan Aset) dengan Undang-Undang PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan RUU Ketenagakerjaan,” katanya.
RUU Perampasan Aset dinilai menjadi salah satu regulasi penting dalam memperkuat sistem hukum, khususnya dalam upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/2).
Ia menegaskan bahwa dalam praktiknya, KPK tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana. (*)



