Suara Bersama

DPR Minta Pemerintah Perketat Seleksi LPDP Usai Polemik Dwi Sasetyaningtyas

Jakarta, Suarabersama.com – Sorotan terhadap pengelolaan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menguat di parlemen menyusul viralnya kasus Dwi Sasetyaningtyas. Baik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) maupun Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) menilai perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap penerima beasiswa, khususnya terkait kewajiban pengabdian setelah studi.

Desakan Pengawasan Ketat dari DPD

Wakil Ketua Komisi I DPD, Dr. Muhdi, menekankan pentingnya penguatan kontrol terhadap awardee LPDP yang menempuh pendidikan di luar negeri. Ia berharap polemik yang menyeret nama Dwi Sasetyaningtyas dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam memperbaiki sistem pengawasan ke depan.

Muhdi yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah menilai pemerintah harus bersikap tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian beasiswa. Menurutnya, komitmen pengabdian merupakan bagian tak terpisahkan dari skema pembiayaan yang bersumber dari uang negara.

“Sekarang cek semua penerima LPDP. Apakah mereka menjalankan kewajiban apa tidak? Kalau tidak, ya berikan sanksi. Atau, diberi sanksi setelah ada orang yang seperti ini (DS, red.)? Lambat kita. Dan itu tidak mendidik,” kata Muhdi pada Selasa, 24 Februari 2026, dikutip dari Antara.

Pernyataan tersebut mencerminkan dorongan agar pemerintah tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga proaktif dalam memastikan setiap penerima beasiswa memenuhi tanggung jawabnya.

Dukungan dari Anggota DPR RI

Senada dengan DPD, anggota Komisi X DPR, Habib Syarief, turut meminta pemerintah memperketat proses seleksi beasiswa LPDP yang dibiayai oleh APBN. Ia menilai kasus yang viral menjadi pengingat bahwa sistem seleksi dan pengawasan perlu terus disempurnakan.

“Kami meminta agar pemerintah memperketat seleksi LPDP. Pernyataan yang disampaikan oleh alumni penerima LPDP yang viral itu menunjukkan bahwa masih ada yang belum sepenuhnya mematuhi aturan,” kata Habib pada Senin, dilansir di Antara.

Habib juga mendorong adanya pendataan ulang terhadap alumni LPDP guna memastikan seluruh kewajiban pengabdian telah dijalankan sesuai perjanjian. Menurutnya, pemanfaatan dana publik harus diiringi tanggung jawab nyata bagi kemajuan bangsa.

“Penggunaan uang negara berarti penerima harus memastikan bahwa ilmu dan kompetensi yang diperoleh benar-benar diabdikan untuk kemajuan Indonesia. Jika ada yang tidak menjalankan komitmennya, maka harus ada penegakan aturan yang tegas,” ujarnya.

Polemik Dwi Sasetyaningtyas

Nama Dwi Sasetyaningtyas menjadi perbincangan luas setelah ia memamerkan paspor anaknya sebagai Warga Negara Asing Inggris. Dwi diketahui telah menyelesaikan pendidikan S2 di Belanda pada 2017.

Berdasarkan keterangan LPDP di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dwi telah menuntaskan kewajiban pengabdian sesuai ketentuan 2n+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Namun demikian, suaminya, Arya Pamungkas, yang juga merupakan awardee LPDP untuk jenjang S2 dan S3, disebut belum menyelesaikan masa pengabdiannya. Saat ini, Dwi dan keluarga menetap di Inggris karena Arya bekerja sebagai peneliti di Coastal Marine Applied Research (CMAR), unit konsultan berbasis riset di School of Biological and Marine Sciences, University of Plymouth.

Perkembangan ini mendorong parlemen untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan LPDP, agar tujuan utama program—mencetak sumber daya manusia unggul untuk kepentingan nasional—tetap terjaga. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − thirteen =