Suara Bersama

DPR & KPU Sepakati Pilkada Ulang di Daerah Pemenang Kotak Kosong pada September 2025

Jakarta, Suarabersama.com – Komisi II DPR bersama KPU RI telah mencapai kesepakatan terkait jadwal pelaksanaan pilkada ulang apabila sebuah daerah dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024. Pilkada ulang tersebut direncanakan akan digelar pada September 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja yang melibatkan Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP, yang berlangsung di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Rabu, 25 September 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.

Salah satu poin penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah penetapan jadwal pilkada ulang di daerah-daerah yang memenangkan kotak kosong. Kesepakatan ini berlaku bagi daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah, di mana suara yang diperoleh tidak mencapai lebih dari 50%. Pilkada ulang untuk pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta wakilnya akan diselenggarakan pada September 2025.

Doli juga menyampaikan bahwa ada 37 daerah yang akan menggelar Pilkada 2024 dengan calon tunggal melawan kotak kosong, setelah sebelumnya tercatat 41 daerah. Dalam rapat tersebut, ditegaskan pula bahwa pilkada ulang harus diselenggarakan kurang dari satu tahun setelah pelaksanaan pilkada serentak pada November 2024.

Menariknya, Doli menegaskan bahwa calon tunggal yang kalah dari kotak kosong masih diperbolehkan mencalonkan diri kembali dalam pilkada ulang. Tidak ada aturan yang melarang pencalonan ulang bagi kandidat yang kalah.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 + 14 =