Jakarta, Suarabersama.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendesak pemerintah agar mengambil langkah tegas terhadap maraknya dominasi bisnis yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA) di Bali. Menurutnya, hal ini telah membawa dampak negatif bagi masyarakat lokal dan para pelaku usaha domestik.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat dan pelaku UMKM lokal sehubungan dengan meningkatnya penguasaan sektor pariwisata oleh WNA. Fenomena ini bahkan kerap terlihat secara nyata di berbagai platform media sosial.
“Banyaknya turis asing di Bali ternyata tidak sebanding dengan tingkat okupansi hotel-hotel maupun penginapan dan setelah ditelusuri ternyata banyak wisatawan yang membuka bisnis penginapan, kos-kosan atau sejenisnya yang tidak berizin,” kata Chusnunia di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, praktik bisnis ilegal oleh WNA ini disinyalir kian meluas dengan memanfaatkan celah pada sistem online single submission (OSS). Sistem tersebut dinilai memberikan akses mudah bagi investor asing untuk masuk ke berbagai sektor, termasuk sektor strategis hingga usaha mikro seperti jasa sewa mobil maupun homestay.
Chusnunia menekankan bahwa kondisi tersebut bisa menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi pelaku lokal, serta berpotensi memperbesar jurang ketimpangan ekonomi dan mempersempit kesempatan masyarakat Bali dalam sektor pariwisata.
“Bila dibiarkan terus-menerus akan membuat warga lokal semakin terpojok. Kami meminta pemerintah untuk menindak tegas kondisi ini. Bali tidak boleh dibiarkan menjadi pasar bebas yang pada akhirnya merugikan warganya,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa regulasi terkait kepemilikan usaha oleh WNA dalam sektor pariwisata telah diatur secara ketat dalam peraturan penanaman modal.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan keprihatinan atas maraknya turis asing yang bekerja di Bali dan berdampak pada peluang kerja bagi tenaga lokal. Menurutnya, banyak dari mereka awalnya masuk dengan visa wisata, namun kemudian justru membuka usaha dan bekerja secara ilegal.
Disebutkan bahwa beberapa WNA tersebut berprofesi sebagai fotografer, pemandu wisata, hingga pelatih surfing, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan visa.
“Pemerintah tentu tidak boleh diam,” tegasnya.
Ia pun mengajak pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama mengendalikan fenomena overtourism di Bali, termasuk dengan memperketat penerbitan izin investasi terutama pada sektor UMKM yang melibatkan WNA.
“Lewat pengawasan bersama kita berharap pengembangan dan pemberdayaan UMKM dapat diprioritaskan bagi pengusaha lokal,” pungkasnya. (*)



