Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama sejumlah pejabat tinggi negara, Kamis (18/9) di Jakarta.
“Apakah yang saya sampaikan terkait postur terbaru dalam forum ini dapat disetujui?” tanya Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah.
“Setuju,” jawab serempak para peserta rapat, termasuk anggota Banggar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, perwakilan Bappenas, dan lainnya.
Dalam postur terbaru, pendapatan negara disetujui naik menjadi Rp3.153,6 triliun, meningkat Rp5,9 triliun dari usulan awal sebesar Rp3.147,7 triliun.
Penerimaan perpajakan juga disetujui naik menjadi Rp2.693,7 triliun, sementara penerimaan pajak tetap di angka Rp2.357,7 triliun. Untuk kepabeanan dan cukai, angkanya naik menjadi Rp336 triliun, dan PNBP disepakati naik menjadi Rp459,2 triliun.
Sementara itu, belanja negara direvisi naik cukup signifikan menjadi Rp3.842,7 triliun, bertambah Rp56,2 triliun dari rancangan awal Rp3.786,5 triliun.
Belanja pemerintah pusat disetujui naik menjadi Rp3.149,7 triliun, dengan belanja kementerian/lembaga (K/L) meningkat menjadi Rp1.510,5 triliun dan belanja non-K/L menjadi Rp1.639,2 triliun.
Transfer ke daerah mengalami kenaikan besar, menjadi Rp693 triliun, atau naik Rp43 triliun dari sebelumnya.
Dengan kenaikan belanja dan pendapatan, defisit anggaran juga direvisi naik menjadi Rp689,1 triliun atau 2,68% dari PDB, dari sebelumnya Rp638,8 triliun (2,48%).
Sementara itu, keseimbangan primer direvisi menjadi defisit sebesar Rp89,7 triliun, meningkat dari desain awal Rp39,4 triliun.
Pembiayaan anggaran disepakati naik menjadi Rp689,1 triliun, menyesuaikan dengan besaran defisit. (*)