Suara Bersama

DPR Bantah Pelanggaran Hukum dalam Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi

Jakarta, Suarabersama.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR dan tidak melanggar ketentuan hukum apa pun.

Penegasan tersebut disampaikan Soedeson untuk merespons laporan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang mengadukan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur DPR mengajukan tiga calon hakim konstitusi, serta Pasal 20 Undang-Undang MK yang mengatur tata cara seleksi dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka,” ujar Soedeson dalam keterangannya, Minggu (8/2).

Ia membantah anggapan bahwa seleksi dilakukan secara tertutup atau tergesa-gesa tanpa dasar yang jelas. Soedeson menjelaskan bahwa Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 mengenai penugasan lain yang akan dijalani oleh hakim konstitusi Inosentius Samsul.

Kondisi tersebut membuat DPR harus mengambil langkah cepat mengingat batas waktu pengisian jabatan hakim konstitusi jatuh pada 3 Februari 2026. Sebagai tindak lanjut, Komisi III kemudian menggelar rapat sekaligus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 26 Januari 2026.

“Seluruh proses di Komisi III hingga Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” kata Soedeson.

Terkait aspek kualifikasi, Soedeson menegaskan bahwa Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang MK. Ia juga menyebut bahwa proses tersebut merujuk pada Pasal 185 Undang-Undang MD3 serta Pasal 26 Tata Tertib DPR mengenai penelitian administrasi dan uji kelayakan.

Oleh karena itu, ia menepis tudingan adanya perlakuan khusus dalam penunjukan Adies Kadir. Menurutnya, mekanisme yang diterapkan sama persis dengan proses pemilihan hakim konstitusi dari jalur DPR pada periode sebelumnya.

“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir itu sama dengan yang Komisi III laksanakan saat memilih Arsul Sani dan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi,” ujarnya.

Soedeson juga meminta seluruh pihak untuk menghormati mekanisme ketatanegaraan serta prinsip pemisahan kekuasaan. Ia menegaskan bahwa kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang sehingga tidak seharusnya diintervensi oleh lembaga lain.

“UUD dan undang-undang dengan jelas menyebut DPR memiliki kewenangan mengusulkan tiga nama hakim konstitusi. Prosedurnya sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku di DPR,” tegasnya.

Lebih lanjut, Soedeson mempertanyakan substansi laporan yang diajukan CALS ke MKMK. Menurutnya, MKMK memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan hakim yang sedang menjabat, sementara Adies Kadir baru dilantik dan belum menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.

“MKMK itu memeriksa dan mengadili pelanggaran etik. Pak Adies Kadir belum bekerja. Jadi jangan sampai kewenangan MKMK melebar ke hal-hal di luar ranah etik,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai proses seleksi sebelum seorang hakim dilantik, apalagi mencampuri kewenangan lembaga negara lain. Soedeson mengibaratkan peran MKMK serupa dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR.

“MKMK itu ibarat MKD di DPR. MKD hanya menangani persoalan etik ketika seseorang sudah resmi menjabat sebagai anggota DPR. MKD tidak bisa memeriksa perbuatan atau proses sebelum seseorang menjadi anggota dewan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta MKMK mencopot Adies Kadir dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam CALS melaporkan Adies atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Kami juga menyampaikan dalam petitum agar MKMK mempertimbangkan pemberian sanksi keras berupa pemberhentian sebagai Hakim Konstitusi,” kata perwakilan CALS, Yance Arizona, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).

CALS menilai proses seleksi Adies hingga menjadi hakim konstitusi sarat kejanggalan. Yance menyebut terdapat sejumlah tahapan yang dinilai tidak patut dan melanggar prosedur, termasuk proses penggantian Inosentius Samsul yang sebelumnya telah diusulkan DPR sebagai hakim konstitusi.

Selain melapor ke MKMK, CALS juga mempertimbangkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yance menegaskan bahwa pihaknya memandang kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan etik, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − 10 =