Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperkenalkan aturan baru terkait sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini memungkinkan ASN untuk menjalankan sistem kerja fleksibel seperti Work From Anywhere (WFA).
Menanggapi kebijakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkap bahwa skema kerja serupa telah ia terapkan saat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di era Presiden Joko Widodo.
“Kalau saya kan sewaktu menjadi Sekretaris Kabinet, saya termasuk menjalankan,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Ia menambahkan, jumlah ASN di DKI Jakarta saat ini mencapai 62 ribu orang. Oleh karena itu, penerapan sistem kerja fleksibel dianggap sebagai kebutuhan nyata yang dapat diterapkan di ibu kota.
“Dengan demikian pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta dengan mudah akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan pentingnya menjaga motivasi serta produktivitas ASN.
“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (17/6/2025).
PermenPANRB ini bertujuan menjadi dasar hukum bagi lembaga pemerintahan dalam menerapkan sistem kerja fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu. Skema ini mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, hingga jam kerja dinamis yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan jenis tugas.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” lanjut Nanik.
Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Rukijo, menyoroti pentingnya peran pimpinan dalam mendukung kebijakan ini. Menurutnya, keterlibatan atasan sangat penting untuk memastikan efektivitas skema kerja fleksibel.
“Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja,” jelasnya.
Namun demikian, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menekankan bahwa kebijakan ini bersifat adaptif dan fleksibel bagi setiap instansi.
“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” tegas Deny.