Suara Bersama

DKI Jakarta Atur Sanksi Merokok di Area Publik: Rp250 Ribu hingga Rp50 Juta

Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mencantumkan sejumlah sanksi administratif bagi pelanggar. Sanksi berupa denda ini berkisar dari Rp250 ribu hingga Rp50 juta, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus KTR DPRD DKI Jakarta bahwa denda dikenakan terhadap individu yang merokok di area yang telah ditetapkan sebagai KTR.

“Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” ujar Ani dalam rapat yang berlangsung di Jakarta pada Rabu.

Ranperda ini juga mengatur sanksi untuk pelanggaran yang berkaitan dengan promosi rokok. Iklan, sponsor, dan aktivitas promosi yang dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta. Untuk pelanggaran serupa yang dilakukan secara terbatas di kawasan KTR, denda administratif yang dikenakan adalah Rp1 juta.

Pelanggaran lainnya yang turut diatur dalam Ranperda termasuk penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas anak dan sekolah, dengan sanksi sebesar Rp1 juta. Sementara itu, pemajangan produk rokok di tempat penjualan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta.

“Untuk pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa rokok,” lanjut Ani.

Terkait wilayah larangan merokok, Ani menjelaskan bahwa kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan sarana olahraga.

“Di keenam area ini, batas kawasan tanpa rokok adalah batas pagar luar dari kawasan tersebut,” jelasnya.

Ranperda juga mengatur kawasan lain seperti perkantoran, ruang publik, tempat umum, dan lokasi kegiatan keramaian yang memiliki izin resmi. Lokasi-lokasi ini diwajibkan menyediakan area khusus merokok yang harus berupa ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, dan jauh dari jalur pejalan kaki serta pintu keluar-masuk.

Saat ini, DKI Jakarta termasuk di antara 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum memiliki Perda khusus terkait KTR, bersama dengan beberapa wilayah di Aceh dan Papua. Sebaliknya, sebanyak 469 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki regulasi tersebut.

Berdasarkan data dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, prevalensi perokok di Jakarta mencapai 24,1 persen, yang berarti sekitar 2,3 juta penduduk ibu kota berusia di atas 10 tahun masih aktif merokok.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 + nineteen =