Jakarta, Suarabersama.com – Polemik mengenai kewarganegaraan anak alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, mendapat klarifikasi resmi dari pemerintah. Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai kepemilikan paspor Inggris oleh anak yang bersangkutan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menegaskan bahwa secara hukum anak tersebut tetap berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Indonesia menganut asas ius sanguinis, yakni kewarganegaraan ditentukan berdasarkan garis keturunan orang tua.
“Secara hukum, anak tersebut masih WNI karena kedua orang tuanya WNI. Kami belum menerima informasi atau proses administratif terkait perubahan status kewarganegaraannya,” ujar Widodo dalam konferensi persnya di Kementerian Hukum, Kamis (26/2/2026).
Widodo menjelaskan, setiap perubahan status kewarganegaraan wajib melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Tanpa adanya proses administratif yang sah, status WNI tetap melekat secara hukum.
Penegasan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum kewarganegaraan warga negara Indonesia, terutama di tengah dinamika mobilitas global yang semakin kompleks. Pemerintah memastikan bahwa setiap keputusan terkait status kewarganegaraan tidak dapat didasarkan pada asumsi publik, melainkan harus melalui prosedur legal yang jelas dan terukur.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem kewarganegaraan Indonesia memiliki dasar hukum yang tegas dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap warga negaranya. (*)



