Suara Bersama

Dirjen Komdigi Ungkap Tantangan Teknis dan Sosial dalam Blokir Judol

Jakatra – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti penyebab utama situs-situs judi online (judol) terus bermunculan meskipun telah dilakukan pemblokiran. Menurut Komdigi, keberadaan situs tersebut tak lepas dari adanya permintaan dalam masyarakat.

“Bukan mau menyalahkan masyarakat kita, tetapi ini kejadian yang, fakta yang terjadi. Kalau kita melihat prinsip adanya perkembangan atau orang membuat situs judi online, karena ada demand, ada demand di masyarakat. Ini ibaratnya ada kebutuhan dan ada yang memenuhi kebutuhan itu,” ungkap Alexander Sabar, selaku Dirjen Pengawasan Digital Komdigi saat berada di Kantor Komdigi, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Alexander dalam menjawab pertanyaan awak media mengenai tantangan yang dihadapi pemerintah dalam upaya menghapus konten judol. Ia menyebut bahwa selain dari sisi keamanan digital, faktor-faktor lain seperti teknologi, manusia, dan juga prosedur menjadi hambatan tersendiri.

“Teknologi berkembang terus, kita berusaha untuk mengikuti perkembangan teknologi itu. Prosedur sudah ditetapkan, aturan hukum sudah ada. Tetapi sekali lagi, prosedur itu selalu tertinggal dari perkembangan teknologi,” jelasnya, menegaskan bahwa tantangan tak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan.

Kendati demikian, Alexander menegaskan pihaknya tetap terus bekerja keras dalam upaya pemberantasan judol. Ia pun mengajak semua pemangku kepentingan agar dapat terlibat aktif.

“Makanya salah satu yang saya sampaikan di sini juga, kami mendorong masyarakat seluruhnya untuk bisa membantu kami dalam upaya ini. Setiap menemukan konten ataupun komentar di media sosial, tolong diinformasikan kepada kami,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menginformasikan bahwa total konten negatif yang berhasil ditindak sejak 20 Oktober tahun lalu hingga 16 September 2025 mencapai 2,8 juta. Dari jumlah tersebut, 2,1 juta merupakan konten terkait perjudian online.

“Sejak 20 Oktober tahun lalu sampai kemarin 16 September, itu ada lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kita proses takedown dari ruang digital Indonesia dengan 2,1 juta diantaranya adalah konten perjudian,” terang Alexander.

Jumlah tersebut diperoleh berkat kerja Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN, yang digunakan untuk melacak dan memproses berbagai konten bermasalah di ruang digital Indonesia.

Dalam penjelasannya, Alexander menambahkan bahwa dari 2.179.223 konten judol yang telah ditangani, sebagian besar berasal dari situs dan alamat IP, yakni sebanyak 1.932.131. Sementara sisanya tersebar di berbagai platform dan layanan digital.

Adapun rincian lainnya meliputi 97.779 konten dari layanan file sharing, 94.004 berasal dari Meta, 35.092 dari Google, 1.417 dari X, 1.742 dari Telegram, 1.001 konten ditemukan di TikTok, 14 di Line, dan 3 dari App Store. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four + two =