Jakarta, suarabersama.com – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Daerah, Muhdi, meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ia menegaskan, pengawasan tidak boleh bersifat reaktif hanya setelah kasus menjadi viral.
Menurut Muhdi, pemerintah harus memastikan setiap awardee menjalankan kewajiban pengabdian sesuai kontrak. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi perlu ditegakkan tanpa pandang bulu. “Cek semua penerima LPDP. Kalau tidak menjalankan kewajiban, beri sanksi. Jangan menunggu viral dulu baru bertindak,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
DPR Soroti Seleksi dan Komitmen Alumni
Senada, anggota Komisi X DPR, Habib Syarief, mendesak evaluasi proses seleksi dan kontrak penerima beasiswa. Ia menilai dana pendidikan yang bersumber dari APBN harus kembali memberi manfaat bagi Indonesia.
“Penerima beasiswa wajib memastikan ilmu yang diperoleh diabdikan untuk kepentingan bangsa. Jika komitmen tidak dijalankan, penegakan aturan harus tegas,” kata Habib.
Ia juga menyarankan pendataan ulang seluruh alumni LPDP untuk memastikan kepatuhan terhadap masa pengabdian.
Polemik Awardee di Luar Negeri
Desakan itu mencuat setelah polemik yang melibatkan salah satu alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, menjadi perhatian publik. Dwi menyelesaikan studi S2 di Belanda pada 2017 dan, menurut LPDP, telah menuntaskan masa pengabdian sesuai skema 2n+1.
Namun, suaminya, Arya Pamungkas—juga penerima LPDP untuk jenjang S2 dan S3—disebut belum memenuhi kewajiban pengabdian. Saat ini keduanya tinggal di Inggris, di mana Arya bekerja sebagai peneliti di Universitas Plymouth.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihak LPDP telah berkomunikasi dengan Arya dan yang bersangkutan menyatakan kesediaan mengembalikan dana pendidikan. Nilai pengembalian, termasuk perhitungan bunga, masih dalam proses penghitungan.
Ratusan Awardee Diawasi
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan pihaknya telah menelusuri lebih dari 600 awardee. Dari jumlah itu, delapan orang telah dikenai sanksi termasuk pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses evaluasi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa negara bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan amanah publik yang menuntut tanggung jawab dan komitmen nyata bagi pembangunan nasional. (kls)



