Jakarta, Suarabersama.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) direncanakan masuk sebagai salah satu pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi rampung. Skema tersebut dinilai sejalan dengan praktik yang lazim diterapkan di bursa saham negara maju.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir, menjelaskan bahwa demutualisasi akan membawa perubahan signifikan terhadap struktur kepemilikan BEI. Selama ini, kepemilikan bursa berada di tangan perusahaan sekuritas selaku anggota bursa. Ke depan, BEI berpeluang bertransformasi menjadi perusahaan terbuka (Tbk) sehingga sahamnya dapat dimiliki oleh publik maupun investor institusi.
Pandu menuturkan, praktik demutualisasi bukan hal baru dalam ekosistem pasar modal global. Sejumlah bursa besar dunia telah lebih dulu menerapkan skema serupa, seperti Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) dan Singapore Exchange (SGX), yang kini dikenal sangat kompetitif di mata investor internasional.
“Ini sebenarnya contoh yang sangat simple karena sudah ada di Hong Kong Stock Exchange, sudah ada juga di Singapore Stock Exchange, Bursa Malaysia ada, di India Stock Exchange ada, di mana di sini perubahannya adalah dari sisi IDX akan berubah dari semacam mutual menjadi full company for profit, dan biasanya yang terjadi mereka akan menjadi perusahaan Tbk,” kata Pandu dalam acara Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Ia menambahkan, salah satu aspek krusial dalam transformasi tersebut adalah keterlibatan Danantara setelah demutualisasi. Sebagai induk seluruh BUMN, Danantara disebut akan menjadi salah satu pemegang saham entitas hasil demutualisasi, sebuah praktik yang umum terjadi di berbagai negara.
“Sebagian besar memang sovereign wealth fund-nya masuk di situ, dan ini agak unik. Jadi, di Singapore ada contoh seperti Temasek masuk, ada juga Temasek link companies yang ada juga perusahaan-perusahaan yang ada di situ,” terangnya.
Meski demikian, Pandu memastikan kepemilikan saham oleh Danantara tidak akan memengaruhi independensi BEI. Operasional bursa akan tetap berjalan normal dan sepenuhnya mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas pasar modal di Indonesia.
“Bagaimana untuk menjaga konflik kepentingan? Satu, hanya sebagai shareholder. Peraturan yang dibuat dilakukan oleh regulator. Kalau misal di Hong Kong semacam SFC, kalau misal di Singapore ada juga namanya financial service authority. Di sini namanya OJK. OJK lah yang melakukan peraturan, pemegang saham ya fokus kepada for profit untuk institusi itu. Jadi, itu sangat simpel menurut saya, dan sudah terbukti,” ucap Pandu. (*)



