Jakarta, Suarabersama.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik terkait tunjangan perumahan anggota DPR periode 2024–2029.
Dasco menegaskan, tunjangan Rp50 juta per bulan yang diterima anggota dewan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025 bukanlah fasilitas rutin tiap bulan selama lima tahun masa jabatan.
“Itu dana kontrak rumah untuk lima tahun, tapi dicicil selama setahun. Jadi bukan tunjangan rutin,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8/2025) kemarin.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa para wakil rakyat tidak ikut terlibat dalam perumusan kebijakan tunjangan rumah DPR . Tunjangan ini diberikan setelah wakil rakyat tak lagi mendapatkan rumah dinas. Dasco mengaku tak mengetahui secara pasti dari mana ide ini awalnya. Hanya saja, ia memastikan tunjangan rumah dinas itu bukan datang dari para wakil rakyat.
Sayangnya, kata dia, karena waktu tahun 2024 itu anggarannya belum tersedia langsung, sehingga anggota DPR diberikan setiap bulan, dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025. Besaran yang diberikan per bulannya sebesar Rp50 juta, yang nantinya dipakai kontrak untuk selama lima tahun, yakni periode 2024-2029.
“Jadi saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima, mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025. Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029.” Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak menerima atau mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi.
“Jadi nanti jikalau temen-temen melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp50 juta sudah nggak ada lagi. Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail,sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” pungkasnya.