Jakarta, Suarabersama – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan tegas mengenai polemik tunjangan rumah anggota DPR masa jabatan 2024–2029. Ia menegaskan bahwa uang Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR hanyalah alokasi untuk satu tahun masa jabatan, bukan tunjangan berkelanjutan selama lima tahun.
“Jadi, ini adalah dana untuk membayar kontrak rumah selama lima tahun. Tapi pembayarannya dicicil hanya selama satu tahun. Jadi bukan tunjangan reguler setiap bulan,” jelas Dasco di kompleks parlemen, Selasa (26/8/2025).
Dengan demikian, total dana sebesar Rp600 juta per anggota tersebut digunakan sebagai pembayaran awal kontrak rumah, yang berlaku hingga 2029. Skema ini muncul karena anggota DPR tidak lagi memiliki rumah dinas sejak pelantikan.
Penjelasan ini muncul untuk merespons kritik publik yang mempertanyakan keadilan dan transparansi penggunaan anggaran di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang terus bergejolak.