Jakarta, Suarabersama.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalibata, Jakarta Selatan, sudah beroperasi kembali pada Kamis (16/4), setelah sempat terhenti akibat kasus dugaan penggelapan dana oleh mitra yayasan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Ia mengatakan operasional SPPG Kalibata dihentikan sementara menyusul persoalan internal yang melibatkan Yayasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN. Dadan menegaskan bahwa kasus yang terjadi merupakan tanggung jawab mitra dan tidak terkait langsung dengan BGN. Saat ini, pihaknya terus melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan konflik antara pihak yayasan dan mitra dapur.
“Ada masalah di internal mitra,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak mitra dapur di Kalibata, Ira, melalui kuasa hukumnya Danna Harly, melaporkan MBN ke polisi dengan dugaan penggelapan dana senilai Rp975.375.000. Laporan telah diterima dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 April 2025.
Dalam perjanjian kerja sama, Ira telah menyediakan sekitar 65.025 porsi makanan antara Februari hingga Maret 2025. Sesuai kontrak, harga per porsi ditetapkan Rp15.000, namun belakangan sebagian diubah sepihak menjadi Rp13.000. Padahal, pihak yayasan disebut telah mengetahui perbedaan anggaran sejak Desember 2024, sebelum kontrak ditandatangani.
Pihak yayasan justru menuding Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249, dengan alasan adanya penyesuaian kebutuhan di lapangan. Sementara itu, BGN diketahui telah mencairkan dana sebesar Rp386.500.000 kepada yayasan.
Atas kasus ini, MBN disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
(HP)



