Suara Bersama

Danantara Ambil Alih Pengelolaan Lahan 28 Perusahaan Bermasalah di Sumatra

Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa lahan serta kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut pemerintah akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara,” kata Prasetyo, mengutip Detikfinance, Senin (26/1).

Dalam pelaksanaannya, Prasetyo menjelaskan bahwa Danantara telah menetapkan skema pengelolaan dengan melibatkan sejumlah BUMN. Sebanyak 22 perusahaan akan dikelola oleh PT Perhutani, sementara enam perusahaan lainnya diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau holding industri pertambangan MIND ID.

“Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk nantinya mengelola lahan atau kegiatan ekonomi. Berarti 22 perusahaan kalau yang (dikelola) Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” tambahnya.

Prasetyo menepis anggapan bahwa perusahaan-perusahaan yang izinnya telah dicabut masih dapat menjalankan aktivitas usaha. Menurutnya, saat ini pemerintah masih menyelesaikan proses administrasi lanjutan terkait pencabutan izin tersebut.

“Jadi izin mengklarifikasi sekaligus meluruskan bahwa tidak benar kalau ada kekhawatiran ‘Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi’,” ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berupa kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di wilayah Pulau Sumatra, Selasa (20/1).

Keputusan tersebut diambil setelah Presiden menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan. Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 badan usaha bergerak di sektor pemanfaatan hutan, baik PBPH hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.

Sementara itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor nonkehutanan, meliputi bidang pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − 8 =