Bogor, Suarabersama – Polres Bogor mengungkap tempat produksi minyak goreng MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Kabupaten Bogor. Pengelola mengemas minyak goreng curah menjadi MinyaKita palsu dengan kemasan plastik yang tidak sesuai standar dan harga di atas HET. Minyak goreng yang seharusnya dijual Rp 15.700 per liter, dijual seharga Rp 18.000.
MinyaKita yang sah harus terdaftar di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan BPOM, namun MinyaKita palsu biasanya tidak memiliki keterangan berat bersih dan izin BPOM. Selain itu, kemasan palsu dapat memalsukan merek dan label harga yang melampaui HET.
Ciri-ciri MinyaKita palsu:
- Kemasan tanpa keterangan berat bersih dan izin BPOM.
- Label merek palsu, seperti “Minyak Kita” bukan MinyaKita.
- Harga tidak sesuai HET, lebih dari Rp 15.700 per liter.
Selain itu, minyak goreng oplosan (campuran minyak bekas) juga beredar di pasaran. Minyak palsu bisa diuji dengan cara berikut:
- Warna: Minyak asli berwarna kuning hingga kuning pucat, sementara minyak palsu lebih gelap.
- Bau: Minyak asli berbau khas atau tidak berbau, sementara minyak palsu dapat berbau tengik atau amis.
- Tekstur: Minyak asli encer, sedangkan minyak palsu lebih kental karena mengandung sisa-sisa makanan.
Untuk memastikan keaslian minyak goreng kemasan, cek izin edar di situs resmi BPOM.



