Jakarta, Suarabersama.com – ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem tilang berbasis elektronik yang diterapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara digital melalui penggunaan kamera pengawas.
Dengan adanya sistem ini, pemantauan terhadap pelanggaran lalu lintas tidak lagi hanya mengandalkan petugas di lapangan, melainkan juga didukung teknologi kamera canggih yang bekerja secara otomatis.
Sistem ETLE dirancang untuk menangkap sejumlah pelanggaran, seperti:
– Menerobos lampu merah
-Tidak mengenakan helm atau sabuk pengaman
– Menggunakan ponsel saat mengemudi
Hasil rekaman dari kamera akan diverifikasi oleh petugas. Jika terbukti ada pelanggaran, maka surat tilang akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Masyarakat kini dapat mengecek status pelanggaran atau surat tilang secara daring, tanpa harus mendatangi kantor polisi. Berikut adalah cara-caranya:
1. Cek Tilang Elektronik melalui Website ETLE Nasional
Langkah pertama, buka situs resmi ETLE Nasional di https://etle.polri.go.id/.
Kemudian, masukkan data kendaraan yang diminta, yaitu:
– Nomor polisi (plat kendaraan)
– Nomor rangka
– Nomor mesin
Klik tombol “Cek Data” dan tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”. Namun bila ada pelanggaran, kamu akan melihat rincian seperti: waktu, jenis pelanggaran dan lokasi pelanggaran serta jenis kendaraan.
2. Cek Tilang Elektronik melalui Aplikasi e-Tilang Kejaksaan
Kamu bisa mengunduh aplikasi e-Tilang Kejaksaan di Google Play Store, atau cukup kunjungi situsnya di https://tilang.kejaksaan.go.id.
Masukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi yang diberikan oleh petugas.
Klik “Cari”, lalu sistem akan menampilkan informasi seperti:
– Detail pelanggaran
– Nominal denda
– Cara mengambil barang bukti
– Kode pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, kantor pos, atau marketplace seperti Tokopedia & Bukalapak. Bukti pembayaran nantinya bisa digunakan untuk mengambil barang bukti di kantor kejaksaan.
3. Cek Tilang Elektronik melalui Aplikasi Polri Super App
Aplikasi Polri Super App tersedia di Play Store maupun App Store. Setelah mengunduh dan membuka aplikasi, pilih menu E-Tilang.
Masukkan data berikut:
-Nomor polisi
– Nomor mesin
– Nomor rangka
Setelah itu, akan muncul rincian pelanggaran, termasuk lokasi dan waktu kejadiannya. Kamu juga akan mendapatkan kode pembayaran, yang bisa digunakan untuk membayar denda via ATM atau platform digital.
Setelah pembayaran selesai, kamu bisa mengambil barang bukti di kantor Samsat terdekat.
4. Cek Tilang Elektronik melalui Website ETLE Polda Metro Jaya
Untuk masyarakat yang berada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, pengecekan bisa dilakukan lewat laman resmi Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/.
Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti:
– Plat nomor
– Nomor mesin
– Nomor rangka
Klik “Cek Data”, dan bila ada pelanggaran, sistem akan menampilkan:
– Jenis pelanggaran
– Waktu dan tempat kejadian
– Status pelanggaran
Pembayaran denda dapat dilakukan menggunakan BRIVA (BRI Virtual Account). Setelah pembayaran dilakukan, kendaraan tetap bisa digunakan tanpa khawatir terkena pemblokiran STNK.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan sistem ETLE, masyarakat kini bisa lebih cepat mengetahui status pelanggaran lalu lintas secara online. Proses yang transparan dan terintegrasi ini juga membantu meningkatkan disiplin berlalu lintas tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas.



