suarabersama.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh kurator dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex). Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025), ia menyampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan, para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan kembali dipekerjakan.
“Seperti yang telah disampaikan oleh kurator, dalam dua minggu ke depan para pekerja akan mulai dipekerjakan kembali. Hal ini tentunya memberikan ketenangan bagi mereka yang terkena PHK,” ujar Yassierli.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga memastikan bahwa hak-hak pekerja Sritex tetap terpenuhi, termasuk kompensasi PHK serta hak normatif lainnya.
“Kami terus mengawal agar para pekerja mendapatkan hak mereka, termasuk manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tambahnya.
Ia berharap agar manfaat JHT dan JKP tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh para pekerja. “Demikian, terima kasih,” tutupnya.



