Elemen buruh berencana membuka dialog dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta. Rencana pertemuan itu disampaikan Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal. Iqbal mengatakan pihaknya tengah mengatur waktu pertemuan informal yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Dialog tersebut digelar setelah serikat buruh menyatakan penolakan atas besaran UMP yang telah diumumkan Pemprov DKI.
KSPI mengusulkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.898.511, mengacu pada perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Menurut Iqbal, usulan kenaikan itu didasari tiga alasan utama, yakni meningkatkan kelayakan hidup pekerja, mendorong daya beli masyarakat, serta memperkecil selisih antara pendapatan buruh dan biaya hidup di Jakarta yang disebut bisa mencapai Rp15 juta per bulan.
Selain menempuh jalur dialog, buruh juga menyiapkan aksi lanjutan. Iqbal menyebut ribuan buruh dari Jakarta akan bergabung dengan buruh Jawa Barat untuk menggelar demonstrasi pada 8 Januari 2026 di kawasan Istana Negara atau DPR. Aksi akan dilakukan secara konvoi menggunakan sepeda motor dari sejumlah wilayah di Jawa dan Jabodetabek. Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja seperti KSPI, SPN, dan FSPMI telah menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada akhir Desember 2025 untuk menyuarakan tuntutan serupa.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula kenaikan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien alfa. Pemprov DKI menetapkan indeks alfa 0,75, sehingga UMP Jakarta naik Rp333.115 dari tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp2,31 juta. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut angka tersebut merupakan titik tengah antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Buruh berharap melalui dialog dan aksi, pemerintah daerah dapat meninjau kembali besaran upah agar lebih mendekati kebutuhan riil pekerja di perkotaan. (kls)



