Jakarta, Suarabersama.com – Ratusan pekerja menggelar aksi mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Rabu (17/7/2024). Para buruh, mayoritas dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), berkumpul di sekitar Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Presiden KSPI, Said Iqbal, hadir sebagai saksi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. Ia menyampaikan sembilan tuntutan dengan harapan agar hakim MK membatalkan klaster ketenagakerjaan.
Adapun Tuntutan yang disampaikan dalam demo
- Kembali ke Konsep Upah Murah. UU Cipta Kerja mengembalikan upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah kecil,” ujar Said Iqbal.
- Outsourcing tanpa batas, yang menghilangkan kepastian kerja.
- Kontrak berulang.
- Pesangon Murah yang hanya setengah dari aturan lama, merugikan buruh.
- Proses PHK yang dipermudah, membuat buruh rentan,” tambahnya.
- Pengaturan jam kerja fleksibel.
- Kepastian upah selama cuti, terutama bagi buruh perempuan.
- Peningkatan tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat mengkhawatirkan buruh lokal.
- Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak buruh memberi kelonggaran bagi pengusaha.
“Jika tidak, akan ada mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh akan keluar dari pabrik,” tegas Said Iqbal
Pihak kepolisian telah menyiagakan 1.477 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo Omnibus Law di Patung Kuda dan sekitarnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, personel keamanan terdiri dari gabungan TNI-Polri.
“Untuk pengamanan di Patung Kuda Monas dan sekitarnya, ada 1.477 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/7/2024). Susatyo mengatakan pasukan tersebar di beberapa titik sekitar Patung Kuda hingga depan Istana Negara.
-SO-