Suara Bersama

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Jakarta – Tersangka sekaligus buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan digelar pada 10 November 2025 mendatang.

“Sah atau tidaknya penangkapan,” demikian bunyi keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (3/10).

Berdasarkan data di SIPP, gugatan Paulus Tannos teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 31 Oktober 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menjadi pihak termohon.

Menanggapi gugatan itu, KPK menyatakan tengah menyiapkan jawaban resmi untuk menghadapi sidang praperadilan.

“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.

Budi menambahkan, lembaganya meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memeriksa serta memutus permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos tersebut.

“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,”
katanya.

Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) oleh KPK. Ia sempat menjadi buronan internasional sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 − one =