Jakarta, Suarabersama.com – Isu mengenai tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang sempat disebut-sebut “masuk ke wilayah Malaysia” ramai diperbincangkan publik dan memunculkan beragam respons dari masyarakat.
Informasi tersebut mencuat usai pernyataan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Pol Makhruzi Rahman dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026), terkait perkembangan penanganan Outstanding Boundary Problem (OBP) atau persoalan batas negara antara Indonesia dan Malaysia.
OBP merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut segmen atau titik batas negara yang hingga kini masih menyisakan persoalan. Kondisi ini umumnya dipicu oleh perbedaan penafsiran terhadap perjanjian (treaty) Belanda–Inggris di masa lalu, ketidaksamaan titik koordinat, serta perbedaan penempatan patok batas di lapangan.
Situasi tersebut membuat batas negara belum dapat ditetapkan secara definitif dan memerlukan proses panjang berupa verifikasi, negosiasi, hingga kesepakatan resmi antara kedua negara.
Menindaklanjuti isu yang berkembang di tengah masyarakat, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE, bergerak cepat dengan melakukan klarifikasi melalui koordinasi langsung ke pemerintah pusat.
Pada Kamis (22/1/2026), Bupati Irwan Sabri menemui Sekretaris BNPP Komjen Pol Makhruzi Rahman di Kantor BNPP, Jalan Kebon Sirih No. 31A, Jakarta Pusat.
Usai pertemuan tersebut, Irwan Sabri menegaskan bahwa isu mengenai tiga desa di Nunukan perlu dipahami secara utuh dan proporsional. Menurutnya, pembahasan OBP tidak dapat dimaknai secara sederhana seolah-olah seluruh wilayah yang dibahas otomatis berpindah kedaulatan.
“Menindaklanjuti penetapan tata batas negara di OBP Segmen Sinapad, Sungai Sesai B2700–B3100, OBP Sungai Simantipal, dan OBP Sebatik, saya langsung melakukan koordinasi ke BNPP untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif,” ujar Irwan Sabri.
Ia menjelaskan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia, memang terdapat sebagian kecil wilayah OBP yang disepakati masuk ke wilayah Malaysia. Namun pada saat yang sama, sebagian besar wilayah lainnya justru telah ditegaskan menjadi bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk wilayah tiga desa yang belakangan ramai diberitakan.
Irwan Sabri merinci, dari total wilayah OBP yang sebelumnya sekitar 5.900 hektare, hasil kesepakatan terbaru menegaskan sekitar 5.207,8 hektare menjadi wilayah Indonesia, sementara sekitar 778,5 hektare masuk ke wilayah Malaysia. Dengan demikian, sekitar 90 persen wilayah OBP tersebut merupakan bagian sah NKRI, dan hanya sekitar 10 persen yang menjadi wilayah Malaysia.
“Artinya, tiga desa yang ramai diperbincangkan itu tetap berada dalam wilayah NKRI. Tidak ada desa yang ‘hilang’ atau berpindah ke Malaysia seperti yang dikhawatirkan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Nunukan menegaskan komitmen Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk melakukan percepatan dan akselerasi pembangunan di wilayah eks-OBP. Menurutnya, penegasan batas negara harus diiringi dengan kehadiran nyata negara melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta penguatan ekonomi masyarakat perbatasan.
“Pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen melaksanakan akselerasi pembangunan di wilayah ex-OBP tersebut agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari penegasan batas negara,” katanya.
Irwan Sabri juga menyampaikan bahwa masyarakat di wilayah perbatasan pada prinsipnya menyambut baik hasil kesepakatan batas negara tersebut. Warga disebut siap mendukung berbagai program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat perbatasan.
Di akhir pernyataannya, Irwan Sabri berharap pemerintah pusat memberikan perhatian khusus kepada Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan strategis negara. Ia menekankan pentingnya percepatan pembangunan, khususnya di wilayah-wilayah eks-OBP, agar penegasan kedaulatan negara berjalan seiring dengan peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat perbatasan.
“Penegasan batas negara harus menjadi pintu masuk untuk memperkuat kehadiran negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perbatasan,” pungkasnya.
(*)



