Jakarta, suarabersama.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tidak akan membebani masyarakat miskin. Kenaikan tarif disebut hanya berdampak pada peserta mandiri dari kelompok menengah ke atas.
Menurutnya, peserta dari desil 1 hingga 5 tetap dijamin pemerintah melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Artinya, kelompok kurang mampu tidak terdampak perubahan tarif.
“Iuran ini menyasar peserta yang mampu. Prinsipnya asuransi sosial, yang kuat membantu yang lemah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Defisit Jadi Alasan Penyesuaian
Menkes menjelaskan, penyesuaian iuran diperlukan karena tekanan inflasi dan perluasan layanan kesehatan. Ia menyebut kondisi keuangan BPJS saat ini mengalami defisit tahunan mendekati Rp 20 triliun.
Sejak program JKN berjalan pada 2014, selisih antara pendapatan iuran dan beban pelayanan kesehatan kerap tidak seimbang. Dalam beberapa tahun terakhir, beban klaim bahkan melampaui penerimaan iuran.
Sebagai gambaran, pada 2025 pendapatan iuran tercatat Rp 176,3 triliun, sementara beban JKN mencapai Rp 190,3 triliun. Kondisi serupa juga terjadi pada 2023 dan 2024, ketika pengeluaran lebih besar dibanding pemasukan.
Penyesuaian Lima Tahunan
Budi menilai iuran idealnya dievaluasi setiap lima tahun untuk menyesuaikan perkembangan biaya layanan dan kebutuhan alat kesehatan. Tanpa penyesuaian, dikhawatirkan kualitas layanan dan keberlanjutan sistem akan terganggu.
Ia menambahkan, dinamika teknis dan pertimbangan politik memang kerap menjadi tantangan dalam kebijakan iuran. Namun, menurutnya, keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional harus tetap dijaga.
“Kalau defisit terus, sistemnya bisa terganggu. Yang semestinya ramai justru yang mampu, karena mereka yang menopang sistem ini,” katanya.
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga akses layanan kesehatan tetap setara, sembari memastikan pembiayaan JKN tetap berkelanjutan di tengah tekanan biaya kesehatan yang terus meningkat. (kls)



