Suara Bersama

BPOM Klarifikasi Soal Bumbu RI Dilabeli ‘Prop 65’ di Amerika

Jakarta, Suarabersama.com – Sebuah video TikTok yang menampilkan bumbu instan asal Indonesia dijual dengan label peringatan “Prop 65” di sebuah swalayan California, Amerika Serikat, viral dan memicu perhatian publik. Label tersebut merupakan bagian dari regulasi Proposition 65, undang-undang negara bagian California yang mengharuskan produk diberi peringatan jika mengandung bahan kimia tertentu yang dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi.

Dalam video yang diunggah warganet, terlihat salah satu merek bumbu instan asal Indonesia dijual dengan label “Prop 65 Warning”. Namun tidak semua bumbu dari Indonesia mendapat label serupa, yang menunjukkan bahwa klasifikasi ini bisa berbeda tergantung produk dan kandungan zat di dalamnya.

Menanggapi viralnya video tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyatakan telah mengetahui informasi tersebut dan tengah melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Saat ini kami tengah menelusuri produk ini. Namun, sekarang kami belum bisa memutuskan,” ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dikutip Kamis (31/7/2025).

Taruna menjelaskan bahwa salah satu penyebab kemungkinan diberikannya label tersebut adalah adanya kandungan logam berat, yang bisa muncul secara alami dari bahan dasar produk, terutama yang berbasis bahan alam seperti rempah-rempah.

Meski begitu, BPOM menegaskan bahwa pemberian label ini tidak otomatis berarti produk tersebut berbahaya untuk dikonsumsi. Label tersebut, menurut Taruna, lebih pada bentuk transparansi kepada konsumen sesuai standar hukum lokal di AS.

“Ini tidak serta-merta menunjukkan produk tidak aman. Prop 65 merupakan bentuk kewajiban transparansi atas keberadaan zat tertentu, termasuk yang sebenarnya juga bisa ditemukan dalam produk alami,” tegasnya.

Proposition 65 di California mencakup lebih dari 900 bahan kimia, baik yang alami maupun sintetis, dan digunakan dalam berbagai produk dari makanan, kosmetik, hingga bahan konstruksi.

Isu ini menjadi pengingat penting bagi eksportir Indonesia untuk terus menjaga standar keamanan produk dan memperhatikan regulasi pasar ekspor yang dituju.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 − 1 =